Sosialisasi pencegahan kerugian negara pada pengadaan sarana dan prasrasana oleh Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti.Di Hotel Cavinton, Jogjakarta, tanggal 25 – 27 Februari 2016
Disampaikan
ketua Panitia : Pak Andre, bahwa telah hadir sekitar 60 orang , dari pejabat pengadaan PTN maupun
PTS dari sumber daya iptek dan dikti. Akan ada sesion yang Narsum adalah ketua BPK,
wakil mahkamah agung, lkpp, kejaksaan tinggi yogya, BPKP.
Selanjutnya sebagaai pembukaan acara tersebut oleh Bapak Dirjen Dikti, Prof Ali Gufron
Disampaikan
selamat datang dari seluruh peserta dari Perwakilan universitas, politeknik,
akademi komunitas, dll. Hasil kerja keras Panitia telah berhasil menghadirkan
ketua BPK, MA, LKPP pak Fadil Arif, dari Irjen Pak Suyatno. Output dari Sosialisai
ini Diharapkan pengadaan barang jasa di
lingkungan Dikti lebih aman. Sosialisasi terhadap pengadaan barang dan jasa,
tidak hanya barang jadi tapi tidak bermasalah di akhirnya. Harapkan ke depan, kejaksaan
sedikitnya menangani permasalahan, akibat prevelensinya ( pencegahan ) telah berhasil
dengan baik.
Kerugian
Negara ini bisa berupa kesalahan administrasi atau kerugian akibat kecurangan yang
disengaja. Misalnya diperlukan alat di laboratorium perlu valid dan lengkap,
tetapi gedung laborat nya belum ada. Bisa tapi tidak tepat guna. Hal ini
menciptakan adanya kesalahan.
Tahun
ini Kemenristik menganggarkan 6 T. Dari pengajuan 23 T. Pengadaan sarana dan
prasarana Prioritas tahu ini yang didanai adalah yang lanjutan dan jika ada
pembangunan Gedung baru maka prioritasnya adalah gedung yg urgent. Kalau ada
pengadaan sarana & prasarana harus ada ijin jika ada perubahan. Tentu di akhir
tahun ada mekanisme bank penjamin. Dulu tgl 15 des harus selesai, sehingga mangkrak. Jika ndak
dilanjutkan. Bapak Presiden memberikan anjuran dalam menjalan program, tentunya
banyak aturan yang akan membelenggu. Di perguruan tinggi banyak penelitian,
laporan nya juga sangat banyak, sehingga sibuk buat laporan.
Banyak inovasi di perguruan tinggi, di hilirasi dan di industrialisasi . setelah
inovasi jadi dan instrument dibuat untuk riset dan BUMN dan lembaga negara harus
membeli, karena jika tidak ada keberpihakan negara maka inovasi akan tertinggal.
Universitas
ini part from tech development. Dan culture development.
Lkpp dan e-katalog sebagai perlindungan negara dari inovasi. Perpres 54 perlu
ditambah pasal untuk inovasi 25% harus sudah masuk e-katalog.
Bersama
sama untuk mencegah kerugian negara. Bukan buntut nya, tetapi bagaimana negara
tidak rugi. Bagaimana mengefisiensikan semua unit terkait. Input dari penyelenggara
pengadaan diharapkan agar bisa lebih efisiensi. Kemenristik selalu koordinasi dengan
kemenkeu agar lebih mudah dalam tata kelola riset.
Pembicara
ke dua dari Direktur pengembangan strategi dan kebijakan pengadaan umum (LKPP) Bapak
Fadli Arif. Dipertemuan ini diharapkan adanya persamaan persepsi.
Bagaimana
mencegah kerugian negara?, jawab-nya simple sesuai aturan, dan jika tidak ada
aturan maka pilihlah efektif dan efiaien dan tidak adanya pelanggaran hukum.
Kerugian negara UUNo.1 tahun 2004 ttg perbendahaan negara.
Ada unsur : kerugian negara maupun melawan hukum.
Melawan hukum karena lalai atau disengaja.
UU no. 31 thn 1999. Ttg pemberantsan tindak pidana korupsi.
Pasal
3. Kerugian negara dalam PBJ, sangat
luas, sarana keuangan yg besar, membutuhkan proses yang panjang, melibatkan banyak
pihak dengan berbeda kepentingan, masih kurangnya kompetensi.
Open contracting, diumumkan dan
diharapkan masyarakat memantau pengadaan. Maunya meminta feed back tapi yang di
dapat berupa ancaman ancaman dari pihak luar.
Perpres
54, organisasi kegiatan pengadaan. Dengan pola unit pengadaan yang terstruktur
dan jenjang karir nya ada maka diharapkan kompetensi nya naik.
Penyebab
kerugian negara dlm PBJ (Pengadaa Barang dan Jasa) :
Faktor
sengaja :
- Persengkolan
- - Kesalahan perencanaan
- Kesalaham pelaksanaan pemilihan penyedia
- Kesalahan dlm kontrak
- Kesalahan dlm pembyaran
- Kesalahan dlm serahterima.
- Kesalaham pelaksanaan pemilihan penyedia
- Kesalahan dlm kontrak
- Kesalahan dlm pembyaran
- Kesalahan dlm serahterima.
Korupsi dalam PBJ
- - Penyuapan
- Penggelembungan biaya
- Fiktif
- Penyalahgunaan wewenangan
- Pemerasan
- Gratifikasi
- Nepotisme
- Penggelapan
- Pemalsuan
- Usaha kepentingan sendiri
- Komisi
- Sumbangan ilegal.
Cara mencegahnya:
- - Jangan sekali kali lakukan korupai dan
persengkongkolan (kkn)
- - Patuh pada ketentuan dan peraturan pengadaan serta taat asas, norm dan etika pengadaan.
- Melaksanaan sistem dan prinsip pengadaan secara tepat dan sebaik baiknya.
- Membantu organisasi pengadaan yg baik
- Meningkatkan kompetensi & profesionalisme pelaksanaan pengadaan.
- Keteladanan dari pimpinan tertinggi
- Penerapan pengendalian dan pengawasan yg ketat serta sanksi yg tegas.
- - Patuh pada ketentuan dan peraturan pengadaan serta taat asas, norm dan etika pengadaan.
- Melaksanaan sistem dan prinsip pengadaan secara tepat dan sebaik baiknya.
- Membantu organisasi pengadaan yg baik
- Meningkatkan kompetensi & profesionalisme pelaksanaan pengadaan.
- Keteladanan dari pimpinan tertinggi
- Penerapan pengendalian dan pengawasan yg ketat serta sanksi yg tegas.
Procurement
pre comercial, pengadaan inovasi sampai hilirisasi, dengan model
sayembara dan kontes. Dibutuhkan dalam pengadaan untuk menghemat anggaran dan
kecepatan dalam proses PBJ.
Pencegahan Korupsi dalam PBJ:
- Mewujudkan persaingan usaha sehat
- Meningkatkan transparasi
- Meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan.
- Memberikan akses publik dlm memperoleh informasi ttg proses pelaksanaan kegiatan
- Melakukan audit probity utk menilau ketaatan dan kejujuran
- Memanfaatkan keberadaan LKPP dlm rangka konsultasi, advokasi, penyelesaian permasalahan pengadaan.
Dalam sesion
tanya jawab, muncul nya pertanyaan – jawaban :
Tanggung
jawab PPK dalam Perpres 54, sangat banyak dan luas, sehingga dengan tunjangan
yang kecil sangat beresiko penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan. Perlu
penyesuaian honor yang diterima terhadap tanggung jawab nya.
Perlunya
pendampingan dari pihak pejabat negara (PPK) dalam PBJ untuk pencegahan korupsi
oleh tim kejaksanaan, BPKP maupun BPK.
Perlunya
aturan yang jelas terhadap produk – produk yang sudah masuk e-katalog, sampai
pengadaanya dari sumber yang tepat.
Sedangkan
untuk produk inovasi karya anak dalam negeri dan sudah memiliki paten tentu
menjadi prioritas dalam pengadaan PBJ supaya inovasi nya lebih berkembang.
Dari TIM ULP BPKP (Pak Tri) disampaikan
bahwa masih banyak yang muncul permasalahan dalam PBJ yaitu kurangnya volume
pekerjaan, denda yang ditarik, maupun ketidakhematan dalam proses pengadaan.
Dalam
sesion pemaparan BPKP banyak dan perlunya evalusai yang mendalam dari TIM Pokja
ULP di daerah maupun PPK dalam banyak hal terutama :
b. Keterlambatan pengangkatan SK pengelola keuangan.
c. Lamanya waktu dalam merevisi anggaran.
d. Keterlambatan daam penyususuan DED maupun OE
e. Jika ada gagal lelang perlu waktu kembali.
f. Perumusan CCO yang lama dalam fisik di lapangan.
g. Ketidakmampuan rekanan dalam sarana dana kerja maupun tenaga kerja.
h. Belum cukupnya iptek struktur barang dan jasa yang akan dilelang oleh POKJA ATAU ULP.
Produk khusus, memerlukan tindakan yang khusus dalam PBJ perlu langkah yang
tepat agar anggaran negara terserap dengan tepat. Disampaikan
pula ULP BPKP, menggunakan Produk paten pondasi KSLL untuk membangun kantor
perwakilan barunya. Kantor Perwakilan Padang, Sumatera Barat, Kantor Perwakilan
Mataram, NTB, Kantor Perwakilan Mamuju, Sulawesi Barat, Kantor Perwakilan
Gorontalo, semua menggunakan Pondasi KSLL yang dilakukan penunjukan langsung.
Selain adanya jaminan dari pemilik paten, negara diuntungkan dengan adanya
negosiasi dengan penyedia barang atau jasa secara langsung baik harga maupun
tekniknya.
Penulis
: hamboro, pemerhati gempa dan infrastruktur, 1 Maret 2016
Komentar
Posting Komentar